Kutai Timur, Busam.ID- Portal pembatas kendaraan di Jembatan Muara Lembak menjadi perhatian setelah mengalami kerusakan akibat ditabrak kendaraan yang melintas. Insiden tersebut kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pengemudi terhadap batas dimensi dan tonase kendaraan yang telah ditetapkan.
PPK 2.3 BBPJN Kaltim, Musa Partogi, mengatakan portal tersebut dipasang sebagai pembatas sekaligus pengendali kendaraan yang melintasi Jembatan Muara Lembak. Fasilitas itu bertujuan mencegah kendaraan dengan ukuran maupun beban berlebih melewati jembatan.
“Pembatas tersebut dipasang untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan. Kami mengimbau pengemudi agar memperhatikan rambu dan tidak memaksakan kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun tonase,” ujarnya.

Berdasarkan rambu peringatan yang terpasang, kendaraan yang diperbolehkan melintas memiliki tinggi maksimal 3,2 meter dengan beban maksimal 8 ton.
Ketentuan tersebut menjadi batas yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan. Kendaraan yang memiliki ketinggian melebihi 3,2 meter maupun beban di atas 8 ton tidak diperkenankan melintas di jembatan tersebut.
Musa menegaskan, pembatasan itu bukan tanpa alasan. Selain menjaga keamanan pengguna jalan, ketentuan tersebut diperlukan untuk melindungi konstruksi jembatan agar tetap berfungsi dengan baik.
Kerusakan portal akibat tertabrak kendaraan juga menjadi pengingat bahwa pengemudi harus lebih memperhatikan batas ketinggian kendaraan sebelum memasuki jalur jembatan.
BBPJN Kaltim mengimbau pengendara, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar tidak mengabaikan rambu pembatas. Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan tonase menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.(Adit)
Editor: M Khaidir


