Samarinda, Busam.ID – Aksi nekat pencurian aset vital telekomunikasi terjadi di siang hari bolong di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-sanga, Kecamatan Palaran. Seorang pria berinisial AP (25) diamankan setelah diduga memotong dan mengupas kabel backbone milik PT Telkomsel sepanjang sekitar 1.000 meter.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan Minggu (12/4/2026) mengatakan kasus ini terungkap bukan dari patroli rutin, melainkan dari kepekaan warga sekitar yang curiga melihat aktivitas seorang pria asing keluar-masuk area site tanpa identitas resmi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak pengelola aset bersama aparat kepolisian.
“Saat dilakukan pengecekan, kabel utama jaringan telah terpotong dan dikupas menjadi bagian-bagian kecil, diduga untuk diambil materialnya. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp66 juta,” ungkap Agus.
Tim Sat Reskrim Polresta Samarinda yang turun ke lokasi segera mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa-sisa pembungkus kabel yang digunakan dalam aksi tersebut.
Agus, menyebut pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan hal mencurigakan di lingkungannya.
“Informasi dari warga sangat membantu. Respons cepat ini membuat pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (zul)
Editor: M Khaidir


