Samarinda, Busam.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Samarinda mengabulkan gugatan dari orang tua (Ortu) siswa SMAN 10 yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Gugatan tersebut terkait Surat Disdikbud Kaltim No: 421/5099/Disdikbud-Ia/2021, Perihal: Pemindahan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMAN 10 Samarinda Kampus A. Surat diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 13 Juli 2021.
Selanjutnya Surat Disdikbud Kaltim No: 421/5347/Disdikbud-Ia/2021, Perihal Pemindahan KBM SMAN 10 Samarinda Kampus A diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 29 Juli 2021.

Serta Surat Disdikbud Kaltim No: 421/7753/Disdikbud-Ia/2021, Perihal Pemindahan Urusan Administrasi dan KBM diterbitkan oleh tergugat pada tanggal 14 September 2021.
Saat dikonfirmasi, pihak PTUN Samarinda melalui petugas media informasi menjelaskan perkara tersebut telah diputuskan pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.
Untuk saat ini, pihak PTUN masih menunggu langkah-langkah yang akan dilakukab oleh pihak tergugat dalam hal ini Disdikbud Kaltim dengan waktu 14 hari kalender setelah diputuskan.
“Jadi untuk perkara itu sudah diputuskan pada tanggal 19 Mei. Kami masih menunggu tergugat sudah menerima atau masih ingin lakukan banding,” kata petugas media informasi PTUN Samarinda Rabu, (25/05/2022) kepada BusamID.
Ditambahkannya, putusan tersebut tentu belum memilik kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga masih ada tahapan-tahapan yang bisa dilakukan oleh pihak tergugat jika masih mau melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan selanjutnya.
“Kalau mereka masih mau melanjutkan perkara ini. Tahapannya ada banding, lalu masuk tahap kasasi dan terakhir ada peninjauan kembali,” tambahnya.
Ditemui terpisah, Mispoyo, Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim belum bisa memberikan komentar banyak mengenai putusan PTUN Samarinda tersebut.
Ditemui di kantor DPRD Kaltim usai Rapat dengan Komisi IV, Mispoyo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setprov Kaltim karena masalah tersebut sudah dilimpahkan ke kuasa hukum Disdikbud Kaltim.
“Saya belum bisa menjawab banyak karena itu haknya kuasa hukum. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan mereka,” terangnya.
(kn)
Editor: Redaksi BusamID








