Balikpapan, Busam.ID – Puluhan pom mini pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Rabu (13/9/2023).
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, upaya penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang larangan untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini.
“Hal ini merupakan kegiatan rutin agar jumlah pom mini di Balikpapan tidak terus bertambah,” katanya.
Ia menyampaikan, jumlah pom mini yang tersebar di Balikpapan setiap tahun terus bertambah.
Pada tahun 2019 misalnya, Satpol PP mencatat ada 100-an pom mini yang tersebar di Kota Balikpapan.
“Jadi waktu itu kami melakukan razia. Sekiranya ada 80-an yang sudah kami tindak,” katanya.
Kendati ditindak, lanjut Izmir. jumlah pom mini tetap saja bertambah setiap tahun. Data terakhir, jumlah pom mini di Balikpapan sudah mencapai 600-an lebih.
“Selain melanggar Perda, keberadaan pom mini ini juga meningkatkan potensi terjadinya kebakaran,” terangnya.
Dia menerangkan, saat ini ada 10 buah pom mini yang dirazia pada upaya penertiban di Balikpapan Kota dan Tengah.
“Kami sudah memberikan imbauan, tapi tidak diindahkan. Makanya hari ini dilakukan penertiban,” pungkasnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








