Samarinda, Busam.ID – Residivis ini tak kapok untuk berbuat curang. Baru keluar dari penjara kasus curanmor, dia kembali diurus aparat seragam coklat lantaran pengaduan merampas hp pemilik sebuah konter. Kejadiannya pada hari Minggu (19/2/2023) tersangka berpura-pura membeli pulsa di konter korban di Jl Padat Karya Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.
Pada saat korban lengah, tersangka kemudian mengambil handphone tersebut lalu langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya yang sudah menunggui.
Korban yang menderita kerugian hinga Rp 2,6 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dalam rilisnya mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta rekaman video cctv.
“Di hari yang sama, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Gunung Lingai sekira pukul 14.00 Wita,” terang Eko kepada awak media Senin (27/2/2023).
Petugas juga berhasil mengamankan handphone milik korban yang saat itu masih dikuasai oleh tersangka.
Dari pengakuan kedua tersangka, Hizar Ba,ad selaku eksekutor melakukan perampasan handphone sedangkan Irwan yang stand by di motor.
Hizar Ba,ad merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kedua pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, rencananya ponsel tersebut dijual untuk foya-foya,” tambah Eko.
Selain mengamankan barang bukti hanphone, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(zul)
Editor : Risa Busam.ID








