Samarinda, Busam.ID – Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK terjadwal Senin 12 September 2022. Hingga saat ini jadwal tersebut belum mengalami perubahan apapun.
Pelantikan terjadwal dilaksanakan di Hotel Mercure Jalan Mulawarman Samarinda.
Belum ada yang bisa dikonfirmasi di Sekretariat DPRD Kaltim di Karang Paci, namun menurut keterangan pegawai hotel Mercure ketika disambangi Busam.ID, memang benar ada pemesanan ruangan di hotel Mercure atas nama DPRD Kaltim.
Sekretaris DPD Golkar Kaltim M Husni Fakhruddin ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini memang belum ada perubahan jadwal pelantikan di tanggal 12 September 2022 tersebut.
Dia meyakinkan, perubahan tidak akan mungkin karena selain undangan pelantikan sudah disebar, juga putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menerima gugatan Makmur HAPK, tidak berpengaruh terhadap pelantikan tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran MA, maka keputusan mahkamah partai menjadi keputusan yang final dan mengikat. Golkar berpegang kepada putusan yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap bahwa persoalan pergantian ketua DPRD Kaltim adalah sengketa yang masuk dalam kategori perselisihan partai politik,” kata Ayub – sapaan akrabnya -.
Dijelaskannya, gugatan baru Makmur dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.G/2022/PN.Smr adalah gugatan keperdataan biasa atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.
“Dengan demikian gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian ketua DPRD Kaltim. Ya berarti pelantikan tetap lanjut lah,” ujarnya dengan tegas.
Bahkan dalam gugatan terbaru Makmur tersebut, ditambahkannya, dan putusan PN Samarinda tidak memasukan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK Mendagri sebelumnya sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru yang diterbirkan Mendagri.
Putusan ini masih ditingkat pertama, masih ada upaya banding dan kasasi sebelum menjadi keputusan yang inchraht.
“Partai Golkar juga telah menggugat di Mahkamah Konstitusi yang hasil putusannya jelas menyatakan harus segera melaksanakan pergantian ketua DPRD Kaltim. Selain itu Partai Golkar juga meminta fatwa atau penjelasan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan baru tidak menyebabkan berhentinya proses putusan yang telah incraht yakni pergantian ketua DPRD kaltim yang sah demi hukum,” tandasnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID








