Samarinda, Busam.ID – Masih muda sudah terkontaminasi narkoba. Dua pemuda ditangkap karena membawa sabu, pada saat Operasi Yustisi di Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Senin (03/01/22) pagi. Keduanya Agus Yulianto (21) warga Rawa Makmur dan Muhammad Icksan (22) warga Simpang Pasir.
Awal keduanya jadi berurusan dengan hukum, sewaktu melintas di Jalan Trikora yang saat itu tengah dilakukan Operasi Yustisi oleh tim gabungan Satpol PP Samarinda dan Satpol PP Kecamatan Palaran serta Polsek Palaran. Operasi Yustisi saat itu berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
Keduanya dihentikan petugas lantaran tidak memakai masker. Sewaktu disuruh mengenakan masker, keduanya nampak gelisah. Alhasil keduanya segera diperiksa petugas. Ketika digeledah, ternyata keduanya kedapatan membawa bungkusan kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Pertama kali ditangkap petugas adalah Agus Yulianto yang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna hitam. Ketika digeledah, Agus membawa dua poket sabu di kantong celananya. Tak berselang lama petugas menghentikan Muhammad Icksan, yang ternyata juga membawa sabu dalam tas selempangnya.
Dua petugas Polsek Palaran Bripka Hendra dan Bripka Indra yang turut dalam operasi gabungan tersebut, segera mengamankan keduanya ke Mako Polsek Palaran untuk penyidikan.
Selang beberapa menit kemudian, petugas mendapati Muhammad Icksan yang juga dihentikan karena tidak memakai masker, membawa satu poket sabu dalam tas selempangnya.
Ketika diperiksa aparat kepolisian, keduanya mengaku membeli sabu dari pengedar di Samarinda Kota. Sabu itu menurut keduanya hendak mereka gunakan sendiri.
Kapolsek Palaran Kompol Roganda, S.H. membenarkan adanya dua remaja yang diamankan oleh Polsek Palaran saat Operasi Yustisi gabungan itu.
“Kedua remaja sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu tersebut. Mengenai tindakan hukumnya, keduanya sudah kategori dewasa, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Roganda dalam rilisnya.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, baik Agus maupun M Icksan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Roganda juga berpesan kepada semua warga Palaran untuk tidak bermain-main dengan narkoba, baik sekedar pemakai apalagi mengedarkannya.
“Selain hukumannya berat, narkoba juga merusak masa depan orang yang terlibat di dalamnya. Seperti dua pemuda yang baru tertangkap ini, masih muda sudah meringkuk di balik jeruji besi,” tandas Roganda. (mm/an)








