Samarinda, Busam.ID –Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kota Bontang melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya, Jumat (1/11/2024). Bayi malang lahir prematur, sehingga tak lama usai dilahirkan, meninggal dunia.
Awalnya, sang Ibu bayi berusaha menyembunyikan kelahiran bayinya dengan alasan menemukan bayi tersebut di belakang rumahnya. Namun, setelah didesak oleh orang tuanya, dia akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya sendiri. Ia mengaku hamil setelah menjalin hubungan gelap dengan seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial SP.
Mendapati putrinya seperti itu, orang tua Remaja tersebut sangat terpukul dan lantas melaporkannya ke Polisi. Dan Unit Reskrim Polres Bontang langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SP di Sangatta Kutai Timur (Kutim), Rabu (6/11/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi mengungkapkan, SP mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku pernah menyetubuhi korban. Karena orang tuanya keberatan, akhirnya kami tangkap,” ujar AKP Fahrudi.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. “Kami masih dalami dulu. Karena baru kemarin di tangkap di Kutim,” sambungnya.
Akiba tperbutannya, SP disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir