PPU, Busam.ID – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 304,15 gram dari tangan seorang tersangka.
Dalam pers rilis yang disampaikan oleh Polres PPU, tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut yakni HES (34).
Wakalpolres PPU Kompol Nur Kholis mengatakan dalam rilis tersebut, penangkapan itu bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Semuanya berkat informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ini sering melakukan transaksi,” ujarnya.
Menurutnya, saat itu pihaknya langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan tersangka sedang membawa paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam bagasi atau jok motor.
“Informasi dikembangkan kemudian dipastikan informasi tersebut A1, dan tersangka kedapatan sedang membawa barang bukti tersebut, lalu dipastikan dan dicari kemudian ternyata dimasukkan ke dalam jok motornya,” tuturnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








