Sabu Seberat 4 Kg dan Ekstasi Dimusnahkan

Busam ID
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo saat memimpin proses pemusnahan barang bukti narkotika di lobi Makopolresta Samarinda, Kamis (14/11/2024). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan besar-besaran narkotika di Lobi Mapolresta Samarinda. Kamis (14/11/2024). Dengan menggunakan blender, pihak kepolisian memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4.073,87 gram netto, 40 butir ekstasi, serta tembakau gorila seberat 164,46 gram netto.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan tujuh tersangka. Para tersangka yakni MR dan ZU yang tertangkap dengan 3 bungkus sabu seberat 2.989,02 gram netto, HM dengan barang bukti 40 butir ekstasi, dan SS yang membawa lima paket tembakau gorila seberat 163,26 gram netto,. beserta 2 linting tembakau sintetis/gorila seberat 1,20 gram netto.

Tak hanya itu, tersangka lainnya, JM, kedapatan membawa 59 paket sabu dengan berat total 86,02 gram netto, dan terakhir HD dengan 9 paket kecil seberat 0,83 gram netto.

Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan ketujuh tersangka yang terlihat menyaksikan langsung proses penghancuran barang bukti mereka. Turut hadir juga perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai saksi yang menandakan legalitas dan akuntabilitas acara pemusnahan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, dalam keterangannya menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut berasal dari enam laporan polisi yang masuk.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memusnahkan barang bukti yang telah diamankan dari para tersangka berdasarkan laporan-laporan yang diterima,” jelas Bambang kepada media.
Selain itu, Bambang juga menjelaskan peran masing-masing pelaku yang bervariasi, dari kurir hingga pengedar. Sebelum pemusnahan, barang bukti sempat diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya.

“Sesuai dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana narkoba, khususnya Pasal 87 Ayat 2, barang bukti yang telah disita harus segera dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan dalam waktu satu minggu,” tambahnya.

Pemusnahan ini tidak hanya simbolik, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi mereka yang masih berniat untuk menyebarkan narkotika di Samarinda. Melalui aksi pemusnahan publik ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *