Sambut Ramadhan, KPID Kaltim Ingatkan Lembaga Penyiaran Sesuaikan Momen

BusamID
Ramadhan. Ft by Pinterest

Samarinda, Busam.ID – Sambut bulan Ramadhan tahun 2023, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia) Daerah Kaltim mengimbau segenap Lembaga Penyiaran yang ada di Kaltim untuk mematuhi aturan-aturan menyesuaikan momen umat muslim berpuasa. Ketentuan demikian sebagaimana berlaku di tahun-tahun sebelumnya.

Diinformasikan oleh Ketua KPID Kaltim, Irwansyah bahwa biasanya akan ada surat edaran dari KPID Pusat terkait ketentuan-ketentuan penyiaran yang wajib dipatuhi jelang Ramadhan.

“Biasanya akan ada surat edaran dari pusat. Mungkin dalam waktu dekat akan segera kita sosialisasikan jika surat tersebut sudah diterima,” ucap Irwan kepada Busam.ID pada Rabu (8/3/2023).

Ia pun mengatakan, terlepas dari belum adanya surat edaran, seperti tahun sebelumnya, Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai agama, kesopanan, kesusilaan dan kepatuhan tayangan dalam rangka menghormati kesucian bulan Ramadhan.

“Mengingat pada bulan Ramadhan ada perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS). Ketentuan tersebut salah satunya adalah prinsip perlindungan anak dan remaja di seluruh jam siaran,” ucapnya.

Lalu seperti siaran dakwah, religi, jam-jam penting seperti adzan juga menurutnya penting untuk diperhatikan.

“Karena ini bulan Ramadhan, pasti siaran seperti dakwah, muatan religi dan informasi adzan di jam-jam yang penting perlu diperhatikan. Saya rasa beberapa hal umum yang saya sebutkan itu menjadi hal yang perlu diperhatikan seperti tahun sebelumnya ya. Namun kita tunggu saja surat edaran dari Pusat, disitu akan jelas ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional,” tutupnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *