Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, Sabtu (4/1/2025).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, dalam operasi intensif sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil meringkus seseorang yang mengaku berinisial I (45).
“Saat diciduk, pelaku berada di pinggir jalan umum dan dilakukan penggeladahan. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,99 gram yang disimpab dalam kantong celana depan,” ungkap Bambang, Minggu (5/1/2024).
Dari pengakuannya, sabu-sabu itu rencananya akan diantarkan kepada seorang pembeli. “Dari hasil interogasi, ia telah menjalankan bisnis haram itu sekitar satu tahun,” terang Bambang.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakannya saat mengedarkan sabu-sabu. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukam beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir


