Balikpapan, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu-sabu berinisial SK (39) di Kota Balikpapan. SK dibekuk oleh polisi di pinggir jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) RT 38 Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.
Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu. Kepala Ssatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengarahkan anggota opsnal dan samapta Polresta Balikpapan untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan melihat orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 52,17 gram,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Akibat perbuatannya, lanjutnya, SK dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


