Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial EAW (40) di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (19/3/2025) dini hari.
EAW, seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Palaran, ditangkap sekitar pukul 00.10 Wita setelah petugas melakukan pengintaian terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,85 gram brutto di dalam kotak rokok yang disimpan di dasbor motor tersangka.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di rumah kontrakan EAW di Jalan Pattimura Gang Komura 2. Di sana, petugas menemukan enam paket sabu-sabu tambahan seberat 3,82 gram brutto, serta barang bukti lain seperti sendok penakar, plastik klip, buku catatan transaksi, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berjualan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, menyatakan EAW telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar Bambang, Rabu (19/3/2025). (zul)
Editor: M Khaidi


