Seno Tegaskan Pengosongan Gedung Melati Sesuai Putusan MA yang Sudah Inkrah

Busam ID
Suasana pengosongan gedung beberapa waktu lalu, foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID — Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan dengan tegas, pengosongan gedung di lingkungan Yayasan Melati Samarinda beberapa waktu lalu, dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Seno menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak anjut pengembalian aset milik daerah sesuai perintah pengadilan, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017 yang menyatakan aset di kawasan Yayasan Melati sah sebagai milik Pemprov Kaltim.

“Karena itu, proses pengosongan yang dilakukan merupakan tindaklanjut hukum, bukan tindakan sepihak,” ucapnya, Rabu (21/1/1026)
Dikatakannya, pengosongan tidak dapat disamakan dengan penggusuran. Pemprov Kaltim, lanjutnya, telah menyampaikan surat pemberitahuan sebelumnya agar perpindahan dilakukan secara bertahap dan tertib.

“Ruangan yang dikosongkan bukan ruang belajar siswa, melainkan ruang tata usaha. Dalam waktu dekat, seluruh aktivitas administrasi SMA Negeri 10 akan dipindahkan ke seberang,” jelasnya.

Seno menyebut, pengambilan kembali aset tersebut bertujuan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kaltim, salah satunya untuk pengembangan SMA Negeri 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan.

“Dengan pengembangan ini, kita ingin seluruh anak-anak Kaltim memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas,” katanya.

Terkait keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di Yayasan Melati, Seno memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan aman dan nyaman.

Menurutnya, yayasan masih memiliki gedung 5 lantai di bagian belakang serta akses jalan sendiri. “Dengan fasilitas tersebut, proses belajar mengajar dipastikan tidak terganggu,” ucapnya.

Seno menambahkan, setelah seluruh proses pengosongan bangunan dan administrasi rampung, aset tersebut akan sepenuhnya dikelola Pemprov untuk kepentingan masyarakat luas.

Sementara Ketua Yayasan Melati Samarinda Ida Farida menyebut, putusan MA tersebut hanya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dan menghukum pembayaran biaya perkara, tanpa amar eksekusi fisik.

“Putusan MA itu konteksnya tata usaha negara, bukan perdata, dan tidak ada satu pun amar yang memerintahkan pengosongan atau pembongkaran bangunan. Kalau memang negara hukum, mari ikuti proses hukum dan jangan bertindak sepihak,” tegasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *