Sukabumi, Busam.ID – Wartawan sebuah media online lokal di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ilham Nugraha, menjadi korban penganiayaan belasan orang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya meliput tiga warga yang terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).
“Pada saat itu saya sedang meliput di RSUD Palabuhanratu kasus terjatuhnya tiga warga dari Jembatan Cimandiri, tiba-tiba didatangi belasan orang tidak dikenal, lalu mendorong keluar dan langsung memukuli saya,” kata Ilham saat ditemui di Polres Sukabumi. Dikutip dari Antara dan laman merdeka.com.
Informasi yang dihimpun dari Ilham, saat dia sedang mengambil foto dan video, ia kemudian didatangi sejumlah orang tidak dikenal dan mendorongnya untuk keluar dari RSUD Palabuhanratu, bahkan melarang melakukan peliputan apa pun meskipun Ilham sudah memberitahu bahwa dia merupakan wartawan dari media Jurnal Sukabumi.
Setelah Ilham terdorong keluar, aksi orang tidak dikenal yang jumlahnya mencapai belasan orang tersebut malah lebih beringas. Saat di luar gerbang RSUD Palabuhanratu, Ilham dianiaya mereka sehingga mengakibatkan wajah dan bagian tubuh lainnya Ilham lebam-lebam.
Menerima informasi adanya rekannya yang menjadi korban penganiayaan, sejumlah wartawan yang bertugas di Palabuhanratu menolong Ilham dan membawanya ke Polres Sukabumi untuk membuat laporan kepolisian.
Ilham yang didampingi sejumlah wartawan dan anggota Satreskrim Polres Sukabumi lantas melakukan visum di RSUD Palabuhanratu, dan setelah itu membuat laporan kepolisian.
Chief Executive Officer (CEO) Jurnal Sukabumi Eman Sulaeman secara tegas meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawannya yang bertugas di Palabuhanratu.
Menurut Eman, setiap wartawannya yang bertugas selalu dilengkapi kartu identitas pers dan tentunya saat melakukan peliputan mematuhi kode etik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk menangkap seluruh pelaku dan menjerat dengan KUHP dan UU Pers untuk memberikan efek jera, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali menimpa para insan pers di kemudian hari,” ujarnya. (cob/merdeka.com)
Editor: Redaksi BusamID








