Samarinda, Busam.ID – Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim menggelar pembekalan tata cara dan teknis peliputan berita/penyampaian informasi untuk ASN dan Non ASN dilingkup Dinas PUPR dan Pera Kaltim di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung B DPUPR Kaltim, Senin (30/5/2022).
Kepala Dinas PUPR dan Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan adalah sesuai Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat pentingnya pembekalan tata cara teknis peliputan berita.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengikuti dengan baik dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber hingga akhir acara,” kata Fitra.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber menyampaikan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta kepentingan segala sesuatu yang berakibat pada publik, sehingga dengan Keterbukaan Informasi dapat mewujudkan penyelenggaraan negara/birokrasi yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien.
“Kegiatan pembekalan hari ini sangat bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Dinas PUPR dan Pera dalam hal membuat dan menulis laporan kegiatan,” kata Faisal.
Untuk itu Faisal berpesan, manfaatkan dan jadikan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya Turut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Effendi, Kepala Bidang IKP Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini. (rzk/ty/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID








