Samarinda, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I meminta PT Wira Inova Nusantara (WIN) untuk melakukan mediasi terhadap tuntutan ganti rugi lahan dari Kelompok Tani Karya di Desa Kerayaan, Kutai Timur.
Hal tersebut terungkap saat perwakilan warga dari Kelompok Tani Karya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (7/3/2023). Mereka dalam RDP menuntut PT WIN atas lahan 430 hektar yang digunakan untuk perkebunan sawit.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan, Komisi I akan terus mengawal kasus tersebut dikarenakan mulai tahun 2008 dilakukan penggusuran dan 2012 sudah dilakukan penggarapan dan hingga kini warga belum menerima ganti rugi.
“Warga sudah lama menuntut haknya, sampai surat terbit ke Komisi I DPRD untuk menindaklanjuti. Dan intinya dalam RDP tadi diputuskan terhitung mulai hari ini akan dilaksanakan mediasi di kantor Camat Sangkulirang,” tegas Udin
Terhitung ini merupakan pertemuan keempat kalinya, bahkan Komisi I akan berkomunikasi dan mengancam untuk tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU) PT WIN jika masalah ini belum juga terselesaikan.
“Bahkan dalam empat kali pertemuan itu, PT WIN sudah berganti-ganti direktur. Oleh karena itu kita pertegas jika dalam dua minggu ini belum terselesaikan, kita akan panggil dinas-dinas terkait dan kita akan ke kementrian perkebunan dan lain-lain untuk tidak memperpanjang HGU PT WIN,” pungkasnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT WIN, Daru Wibisono mengungapkan dirinya tidak tahu apa-apa akan hal tersebut dan terlihat enggan berkomentar ketika dikonfirmasi perihal kurang lebih 15 tahun kasus ini belum selesai.
“Saya tidak bisa komentar banyak dan tidak tahu apa-apa, baru tahu hari ini.,” tutupnya dengan singkat. (Adit)
Editor: M Khaidir








