Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah Lintas Provinsi Berhasil Terbongkar

Busam ID
Keempat tersangka pencurian kabel bawah tanah memakai baju tahanan di Polresta Samarinda. (foto by zulkarnain)

SAMARINDA, Busam.ID — Aksi pengrusakan jalan dan pencurian kabel bawah tanah yang sempat viral di media sosial Kota Samarinda akhirnya terkuak. Jajaran Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat kejahatan terorganisir lintas daerah yang bermodus menyamar sebagai pekerja proyek jalan resmi.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai 2 Mako Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026), Kepolisian membeberkan kronologi penangkapan serta peran dari puluhan pelaku yang diamankan.

Aksi kejahatan berhasil diungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penggalian jalan mencurigakan di malam hari. Menanggapi keluhan warga yang tumpah di media sosial, Polsek Sungai Pinang menggelar patroli hingga memergoki para pelaku yang sedang beraksi pada 22 Oktober 2026.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 37 orang. Setelah pemeriksaan intensif, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara 33 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Samarinda, AKBP Anib Bastian, mengungkapkan, kejahatan ini didasari laporan polisi bernomor LP/B/447/X/2026/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 24 Oktober 2026.

“Tujuan para pelaku adalah mengambil kabel bawah tanah bernilai ekonomi tinggi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Peran 4 tersangka utama, ES – Ketua rombongan / perekrut pekerja, N – Ketua rombongan / perekrut pekerja, R – Ketua rombongan / perekrut pekerja, dan H – Teknisi pendeteksi kabel menggunakan alat detektor bawah tanah,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmat Aribowo menjelaskan, komplotan bekerja dengan pola yang rapi. Pemetaan titik tersangka H menyisir jalan menggunakan alat detektor untuk mencari lokasi kabel tembaga.

Penggalian malam hari setelah lokasi didapat, 3 ketua rombongan mengerahkan puluhan pekerja untuk menggali jalan. Penyamaran para pekerja dibekali rompi proyek keselamatan, agar warga mengira proyek penggalian tersebut resmi.

Penarikan dan pemotongan kabel ditarik keluar dari bawah tanah menggunakan unit truk, kemudian dipotong-potong sepanjang 4 meter. Guna menghilangkan jejak, galian ditutup kembali menggunakan lapisan aspal tipis seadanya.

Hal menarik dari penangkapan ini adalah keterlibatan 33 pekerja kasar yang didatangkan khusus dari luar Kalimantan Timur, seperti Brebes, Semarang, Lampung, hingga Makassar.

Kepada penyidik, para pekerja mengaku tidak mengetahui, pekerjaan penggalian tersebut merupakan kejahatan pencurian. Mereka diiming-imangi upah sebesar Rp350.000 per hari.

“Unsur kesengajaan 33 pekerja ini belum terbukti karena mereka hanya disuruh menggali tanpa tahu siapa pemilik barang tersebut. Kapasitas mereka saat ini masih saksi. Namun, jika dalam pengembangan terbukti mereka mengetahui kejahatan ini, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Meski mengaku baru beroperasi selama 10 hari di Kota Samarinda, komplotan ini tercatat sudah mengeksekusi 3 titik lokasi utama di Jl. AM Sangaji, Kel. Bandara, Kec. Sungai Pinang (Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 19.30 WITA). Di Jl. Cipto Mangunkusumo, Kel. Harapan Baru, Kec. Samarinda Seberang (Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 19.30 WITA). Dan di Jl. Untomo Perumahan Kaledang Emas, Kel. Harapan Baru, Kec. Samarinda Seberang (Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 19.30 WITA).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk penarik, alat detektor kabel, rompi proyek, serta perkakas galian dan pemotong.
Akibat perusakan jalan ini, Pemkot Samarinda menanggung kerugian fisik sementara sebesar Rp72 juta (baru dari 1 TKP). Sementara itu, nilai kerugian aset kabel milik PT Telkom dan dua lokasi TKP lainnya masih dalam tahap inventarisasi dan pendalaman.

Saat ini, Polresta Samarinda masih terus memburu otak pelaku (pemodal utama), menelusuri penadah barang curian, serta mendalami potensi keterlibatan pihak internal (“orang dalam”).

“Keempat tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal Pencurian (Pasal 477 ayat 1 huruf f & g / Pasal 262): Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal Pengrusakan (Pasal 521, 522 jo 20 jo 21): Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *