Soal Larangan Pembakar Sampah, Pemkot Samarinda Tegaskan Pakai Sistem Berbeda

Busam ID
Insinerator di Samarinda. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melarang penggunaan insinerator (alat pembakar sampah) dalam penanganan sampah di berbagai daerah. Sementara di Samarinda ada 10 yang saat ini masuk tahap uji coba pengoperasian.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, insinerator yang dipasang di Samarinda berbeda dengan praktik insinerator mini yang dilarang. “Insinerator yang kita pakai tidak mengeluarkan asap melalui cerobong. Ini juga sudah saya laporkan secara lisan ke Pak Menteri,” ujarnya, Rabu (21/1/2026) malam.

Menurutnya, kekhawatiran Menteri LH cukup beralasan karena praktik insinerator di sejumlah daerah sebelumnya menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari bau, debu, panas hingga asap.

“Itu sebabnya kita tidak memakai insinerator yang mengeluarkan asap. Gas buangnya kita netralisasi dengan air, dan harus memenuhi baku mutu sebelum dialirkan. Tapi kita juga harus realistis, ini pengalaman pertama kita,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot tidak akan memaksakan teknologi jika terbukti merusak lingkungan. “Kami sudah melakukan kajian. Kalau nanti faktanya berdampak buruk, tidak ada masalah untuk mencabutnya. Tidak logis kita mempertahankan sesuatu yang merusak lingkungan,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *