Soal Pengupasan Lahan Eks Hotel Tirta, DLH Balikpapan Bantah Lakukan Pembiaran

BusamID
Sudirman Djayaleksana (foto by man)

Balikpapan, Busam.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana membantah telah melakukan pembiaran dalam kasus pengupasan lahan tanpa izin di lahan Eks Hotel Tirta.

Pasalnya, kegiatan pengupasan lahan yang berada di Jalan Ahmad Yani, RT 5, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah itu telah berlangsung sejak April Tahun 2021. Dan baru dihentikan November 2022. Sedikitnya ada sekitar 1.600 kubik lapisan yang sudah dikupas.

Kegiatan tersebut akhirnya dihentikan dan disegel karena tidak dilengkapi dengan izin. Satu unit alat berat ditahan untuk dijadikan barang bukti.

“Dia (pemilik lahan) belum ada izin apapun, jadi sudah dirapatkan waktu itu dan sudah kita tegur. Dan diminta untuk tidak ada kegiatan tapi mau bagaimana dia mucil (nakal, Red),” kata Sudirman di Balai Kota Balikpapan, Senin (26/12/2022).

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melaporkan kejadian ini ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

“Jadi tidak bisa dikatakan kita melakukan pembiaran. Tidak ada namanya pembiaran, kita sudah tegur, kita sudah Ingatkan, dan tidak ada izin apa-apa soal lingkungan,” ucapnya.

Untuk teguran tertulisnya, lanjutnya, yang membuatnya adalah Satpol PP, pihaknya hanya merapatkan dan memanggil, tidak boleh ada kegiatan sebelum ada izin.

“Kita sudah rapatkan satu kali di kantor, disuruh stop tidak ada kegiatan, ternyata dia terus ya sudah,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *