Samarinda, Busam.ID – Seorang mandor bernama Eko Sugianto (49) menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang mantan karyawannya di sebuah perusahaan di Jalan Ring Road III Samarinda, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku, Em (29), Ad (20), dan Ads (20), nekat mengeroyok Eko karena merasa dendam setelah dipecat. Ketiga pemuda tersebut mengintai korban sebelum melancarkan aksinya. Akibat pengeroyokan tersebut, Eko mengalami luka robek dan memar di pelipis kirinya.
“Korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Samarinda Ulu,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson, Senin (29/7/2024).
Menindaklanjuti laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dari indekos mereka di Jalan Batu Cermin Sempaja, Samarinda Utara. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, dipastikan ketiganya terlibat dalam pengeroyokan itu. “Motifnya, mereka tidak terima dipecat,” ungkpanya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir