Busam.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim menyebutkan, Tanaman Kratom atau disebut juga Mitragyna speciosa tidak termasuk dalam daftat obat terlarang yang dilarang perderaannya di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Humas BNN Kaltim Hariyoto kepada BusamID Jumat, (27/05/2022).
“Saat ini dari BNN Kaltim belum memberikan larangan akan penggunaan tanaman tersebut. Dikarenakan tanaman Krotom belum ditetapkan sebagai salah satu bahan terlarang dari Kemenkes RI,” kata Hariyoto.
Meski demikian, BNN Kaltim masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari penggunaan tanaman Kratom tersebut.
Hal senada juga diutarakan oleh Salehuddin, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, hingga saat ini belum ada regulasi apapun yang melarang penggunaan tanaman kratom itu.
“Bahkan sampai aturan-aturan turunannya maupun undang-undangnya belum ada, jadi ya masih legal saja di masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, dasar pelarangan dari tanaman tersebut belum jelas, padahal banyak dikonsumsi masyarakat dan juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Kalau di Kukar (Kabupaten Kutai Kartanegara, Red) sudah empat bulan ini informasinya tidak ada aktifitas masyarakat, baik itu budidaya atau jual beli tanaman ini, karena adanya isu terkait berbahayanya tanaman itu. Ini kan jadi tidak bagus dan kasihan buat mereka” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar ada ketegasan dari Pemerintah mengenai penggunaan tanaman ini. Jika memang dilarang, apa yang mendasarinya. (kn)
Editor: Redaksi BusamID








