Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana menyusun peraturan daerah (Perda) terkait pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) sebagai salah satu upaya menangkap peluang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tahun depan mulai kita menyusun Perdanya,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Kota Balikpapan Ratih Kusuma, Kamis (17/11/2022).
Rencana ini menyusul penerapan UU 24 Tahun 2019 tentang pengembangan ekonomi kreatif, yang akan dilaksanakan secara efektif pada Juli 2023 mendatang.
“Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, yang mana ini mengatur baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, pelaksanaan ekonomi kreatif. Dan kami di kota Balikpapan akan mempersiapkan baik itu dalam peraturan Walikota ataupun Perda,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Rati, pihaknya masih akan dalam proses penyusunan, yang sudah koordinasi dengan Kementerian ekonomi kreatif.
Untuk lebih awal mungkin akan diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota terkait pelaksanaan e Kraft, yang akan dilanjutkan dengan Perda.
Untuk poin-poinnya akan menyesuaikan dengan yang ada di undang-undang namun akan juga menyesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap daerah.
“Rencana tahun depan lah kita akan susun, kalau tempatkan kita sudah ada seperti gedung parkir, apalagi dengan peluang IKN,” ucapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












