Terlibat Jaringan Pengedar Upal, 3 Pemuda Diamankan

Busam ID
Ketiga pelaku pengedar uang palsu serta barang bukti uang palsu diamankan di Polsek Loa Janan. Foto by AKP Abdillah Dalimunthe

Samarinda, Busam.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu (upal). 3 pemuda ditangkap setelah tertangkap basah mengedarkan upal di sebuah agen BRILINK. Ketiga tersangka yang diamankan adalah RH (18), RTP (22), dan PY (18).

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang didasarkan Laporan Polisi tertanggal 26 September 2025.

Kasus bermula, Kamis (25/9/2025), sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka RH dan RTP mendatangi sebuah toko/rumah yang juga merupakan agen BRILINK milik korban, di KM 31 Dusun Karya Baru, Desa Batuah, Loa Janan.

“Pelaku meminta korban untuk melakukan top up ke aplikasi DANA milik pelaku sebesar Rp 500.000,” jelas Dalimunthe, Senin (29/9/2025)..
Setelah top up berhasil, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp 510.000 kepada korban. Korban mulai curiga saat istri korban, menanyakan keaslian uang tersebut. Korban yang sadar telah menerima uang palsu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan segera melakukan penyelidikan. RH dan RTP berhasil diamankan di KM 26 Desa Batuah. Saat digeledah, tim menemukan upal senilai Rp 2.100.000 serta 1 lembar pecahan Rp 100.000 dalam kondisi robek yang sempat dibuang oleh RTP.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah RH dan PY di Kecamatan Petung, Kabupaten PPU. Dari rumah RH, polisi menyita tambahan upal sebesar Rp 10.700.000, dan dari rumah PY ditemukan Rp 100.000.

“Total barang bukti upal yang berhasil kami amankan adalah Rp 13.000.000, dengan rincian Rp 12.900.000 kondisi utuh dan Rp 100.000 kondisi robek,” terang Dalimunthe.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui RH berperan sebagai penyimpan upal senilai Rp 60.000.000 yang dibeli secara online. Upal ini kemudian diedarkan bersama PY dan RTP dengan sasaran toko sembako, penjual kelontong, penjual bensin eceran, dan agen BRILINK.

RTP sendiri mengaku menerima upal sebesar Rp 4.000.000, telah beberapa kali mengedarkannya bersama RH, dan menerima komisi Rp 300.000 yang digunakan untuk membeli sabu-sabu. Sementara PY menerima Rp 2.000.000 dan telah mengedarkan Rp 400.000, sisanya diakui telah dibakar.

“Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan wilayah operasi di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan. Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Loa Janan,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *