Tersinggung, Rahmad Tikam Suryadi Hingga Tewas

BusamID
Pelaku pembuhunan saat digiring jajaran Polsek Sungai Pinang ke Mapolsek Sungai Pinang Samarinda, Selasa (6/12/2022). Foto by humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Rahmad Gunawan (22) kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Selasa (6/12/2022) siang.

Kasus pembunuhan yang menyebabkan Suryadi tewas, terjadi di Jalan Padat Karya RT 11, Sabtu (3/12/2022) lalu. Bermotif lantaran tersangka merasa sakit hati atas ucapan korban.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati ada perkataan-perkataan dari korban yang menyinggung perasaan tersangka,” terang Ary.

Selanjutnya, tersangka yang memang membawa senjata tajam (Sajam) yang disimpan dalam jok motornya, lantas mengambil Sajam tersebut dan melakukan penusukan kepada korbannya beberapa kali.

“Korban ditusuk di bagian perut sebelah kiri dan mengakibatkan pendarahaan, sementara tersangka langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Korban kemudian meminta pertolongan warga untuk dilarikan ke RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda, namun saat ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong di dalam perjalanan.

“Kasus pembunuhan tersebut tidak direncanakan karena sesuai dengan keterangan saksi yang melihat secara langsung kejadiannya,” tutur Ary.

Ary menyangkal isu yang mengatakan kalau tersangka hendak membeli alkohol di took obat milik korban.

“Tidak benar, itu keterangan dari mana,” ucap Ary.

Dalam kasus itu penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *