Tertidur Usai Salat, Ponsel Jamaah Raib di dalam Musala

Busam ID
AH (23), A (31) dan B (22), ketiga pelaku yang terlibat dalam pencurian di Musholla Jalan M. Said diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Kesucian tempat ibadah ternodai oleh aksi pencurian yang terjadi di Musala Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Seorang jamaah kehilangan telepon genggamnya saat beristirahat usai menunaikan salat Zuhur, Senin (12/1/2026).

Korban sempat meletakkan ponselnya di dalam Musala sebelum tertidur sejenak. Namun ketika terbangun, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kecurigaan korban terjawab setelah rekaman CCTV menunjukkan seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sungai Kunjang dan langsung ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan pelaku utama berinisial AH (23) Senin (19/1/2026) sore.
Pengembangan kasus mengungkap ponsel hasil curian tidak berhenti di tangan pelaku. Polisi turut mengamankan 2 orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), yang berperan membantu menjual barang curian melalui media sosial marketplace dengan sistem transaksi COD.

“Dari keterangan tersangka, ponsel hasil curian dijual dengan melibatkan 2 penadah. Ketiganya memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang AKP

Ning Tyas Widyas Mita, Selasa (20/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit telepon genggam sebagai barang bukti. Pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, sementara 2 penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *