Tiga Penggugat Kadis ESDM Ternyata Dilawan Pemprov

BusamID
Agus Talis Joni Kuasa Hukum Kadis ESDM. Foto: Istimewa

Agus Talis Joni : Benny Baru Tahu Ada Relaas dari Media

Samarinda, Busam.ID – Tiga dari sepuluh penggugat Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, ternyata belum inkracht diputus verstek. Sebab, setelah diketahui adanya pengajuan tiga gugatan tersebut di bulan Oktober 2021, Pemprov melalui Biro Hukumnya melayangkan perlawanan.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Kadis ESDM Kaltim Agus Talis Joni meluruskan pemberitaan banyak media, ihwal sepuluh perusahaan sudah diputus inkracht.

“Belum semua (10 penggugat) yang sudah inkracht. Masih ada tiga gugatan terakhir yang dilakukan perlawanan oleh Pemprov,” ungkap Agus.

Disinggung perihal kliennya cukup lama baru mendengar ihwal relaas pengadilan, Joni menceritakan jika pada awalnya Kadis ESDM mengetahui hal tersebut dari pemberitaan salah satu media online.

“Sekitar bulan Oktober ada berita di salah satu media online menyebutkan, Kadis ESDM Kaltim melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memenuhi panggilan pengadilan,” cerita Agus.

Setelah itu kliennya mulai memeriksa internal kantornya juga cek ricek ke Ditjen Minerba, hingga mengetahui fakta bahwa sudah 7 relaas yang tidak dihadiri pihaknya. Hasil penelusurannya, C Benny menyimpulkan tiga pegawai yang dilaporkannya ke Polresta Samarinda adalah aktor hilangnya relaas atau panggilan sidang PN Samarinda terhadapnya.

“Jadi karena menghilangkan relaas pengadilan adalah ranah pidana, saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk mewakili Kadis ESDM Kaltim, melaporkan ketiganya ke Polresta Samarinda,” beber Agus.

Perihal pemanggilan, pemeriksaan dan penahanan ketiga pegawai Dinas ESDM yang dilaporkan ke Polresta, Agus mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya pada tupoksi Polresta Samarinda.

Sementara mengenai upaya perlawanan perdata kasus gugatan sepuluh perusahaan itu, menurut Agus dihandel langsung oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga pegawai Dinas ESDM Kaltim dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dugaan menghilangkan surat panggilan sidang atau relaas dari pengadilan.

Ketiganya juga diduga menerima suap untuk memback up sepuluh perusahan penggugat, dapat memenangkan putusan verstek di pengadilan. Alhasil RO dan MOH, keduanya pegawai honorer serta ES sudah berstatus PNS, kemudian dilaporkan bosnya ke polisi.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun media ini, gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kaltim itu, dilatari sikap Dinas ESDM Kaltim tidak mau memproses pendaftaran perusahaan milik para penggugat ke dalam Data Base IUP OP Batubara di Ditjen Minerba. Alhasil sepuluh perusahaan penggugat itu terancam tidak dapat melanjutkan operasi tambangnya di Kaltim.

“Setelah putusan verstek inkracht, 10 perusahaan penggugat bisa masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. Ini adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa keterlibatan Dinas ESDM Kaltim. jika sudah masuk dalam MODI itu, pada akhirnya perusahaan yang terdaftar dalam MODI bisa terus beroperasi di Kaltim,” jelas Agus dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Gugatan 10 perusahaan tambang batubara pada Kadis ESDM Kaltim, tidak bersamaan. Diawali PT Subur Alam Sembada, PT Metsa Trans Logistics dan PT Cibadak Teknik Perkasa, ketiganya mendaftarkan gugatan mereka bersamaan di tanggal 3 Maret 2021.

Disusul PT Kaltim Sentral Asia dan PT Cipta Anugerah Sakti yang mendaftarkan gugatan mereka tanggal 24 Maret 2021. Selanjutnya, PT Bumi Jaya Prima Etam mendaftarkan gugatannya tanggal 2 September 2021 kemudian esoknya PT Wais Energy mendaftarkan gugatan yang sama di tanggal 3 September 2021.

Kemudian pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 perusahaan ikut mengajukan gugatan, masing-masing PT Trijaya Utama, PT Bara Setiu Indonesia, serta PT Fath Jaya Utama. Ketiganya mendaftarkan gugatan mereka di hari yang sama tanggal 4 Oktober 2021. Pada saat gugatan tiga perusahaan inilah, Kadis ESDM Kaltim C Benny baru mengetahui ihwal adanya relaas yang tak pernah sampai ke tangannya. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *