Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tipikor Asal Kejati Kaltim di Cianjur

Busam ID
Tim SIRI Kejagung saat amankan DPO asal Kaltim,foto by Kejagung RI

Samarinda, Busam.ID— Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Syarif bin Onde, pada Rabu (21/1/2026).

DPO berusia 63 tahun yang tercatat berdomisili di Sempaja Selatan, Samarinda, tersebut diamankan di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008.

“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Kapuspenkum, saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan berjalan lancar. Selanjutnya, Syarif bin Onde dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses hukum lanjutan.

Anang menambahkan, Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI, Jaksa Agung mengimbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *