Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Busam ID
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran unit crocodiles Polsek Balikpapan Timur. (by dok Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial HG (43). Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait tindak pidana narkoba. Tersangka diamankan ketika berada di Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Jumat (24/5/2024).

“Dari informasi itu, Unit Crocodile ke alamat yang dimaksudkan dan masuk ke dalam sebuah rumah,” kata Jajat, Selasa (28/5/2024).

Di dalam rumah, aparat mendapati HG berjalan ke arah dapur dan membuka pintu belakang. Polisi langsung bergerak cepat mengejarnya. “Pelaku terlihat membuang sesuatu yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Petugas kemudian mengamankan HG dan mencari barang yang dibuangnya yang diduga jenis narkotika. “Setelah dicari, petugas berhasil menemukan barang bukti dua poket yang diduga sabu-sabu,” ungkap Jajat.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga poket sabu-sabu lainnya yang disimpan pelaku dalam dompet. Sehingga total barang bukti yang ditemukan lima poket dengan berat keseluruhan 4,36 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu timbangan digital, sendok takar, serta satu unit HP Oppo berwarna hitam.

“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Jajat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *