Samarinda, Busam.ID – Kepolisian Samarinda berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Tepian. 4 orang pelaku, termasuk tersangka utama, telah diamankan setelah penyelidikan intensif atas laporan pencurian sepeda motor di kawasan Bantuas, Palaran.
Pelaku utama, berinisial M (40), ditangkap, Sabtu (2/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya di Loa Bakung Samarinda. M disebut sebagai pencuri kawakan yang mengincar motor-motor yang ditinggalkan dalam keadaan menyala. Modus yang ia gunakan cukup sederhana namun efektif, memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan motor tanpa pengawasan.
“Modus operandi pelaku ini adalah menunggu kesempatan saat sepeda motor ditinggalkan dengan mesin masih menyala, lalu melarikannya dengan cepat,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, Senin (4/11/2024).
Laporan awal pencurian tersebut diterima polisi, Jumat (11/10/2024), ketika seorang korban melaporkan sepeda motor Honda CRF miliknya yang hilang dari sebuah bengkel di kawasan Bantuas. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera menelusuri keberadaan motor dan mengidentifikasi tiga pelaku lainnya, yaitu JS (29), HE (29), dan BD (34), yang berperan sebagai penadah motor curian.
“Ketiganya diduga telah menjual kembali motor curian tersebut untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
Zarma menyebut motor tersebut dijualnya melalui media sosial seharga Rp7,5 juta dan uang hasil penjualan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir