Warga Grebek Remaja Pelaku Persetubuhan Anak

Busam ID
Ilustrasi. (by kompasiana.com)

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PSK (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. PSK diamankan, Kamis (11/7/2024) setelah digerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Samarinda Utara.

“PSK mengakui baru menjalin hubungan asmara dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun selama sepekan. Selama kurun waktu tersebut, PSK telah 2 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya,” terang Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, mewakili Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Jumat (12/7/2024).

Lanjutnya, PSK melakukan bujuk rayu terhadap pacarnya tersebut dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai hamil, sehingga sang pacar terpedaya dan mau mengikuti keinginan bejatnya.

PSK dijerat Pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubuhan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 Miliar Rupiah.

“Karena statusnya juga sebagai anak di bawah umur, proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” jelas Ipda Bambang. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *