Samarinda, Busam.ID – Upaya seorang pria di Samarinda Ulu menyembunyikan sabu-sabu di dalam bungkus rokok gagal total. Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menciduknya berikut 2 paket narkotika siap edar dalam penggerebekan, Kamis (17/4/2025) malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025) mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif petugas terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Sekitar pukul 21.00 Wita, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” ungkap Bambang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama NR (34), yang merupakan warga Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aipda Mujiono, Bripka Sutriono, dan Brigpol Wahyu Setiadi, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,74 gram bruto dan 0,29 gram bruto.
“Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok berwarna ungu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku,” ungkap Bambang.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti meliputi 1 unit handphone berwarna hitam milik pelaku, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning hitam, nomor polisi KT 3616 FJ.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, NR terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir