Samarinda, Busam.ID – Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama tim gabungan berhasil meringkus 2 pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Rabu (1/4/2026) malam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (3/4/2026) menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial KA dan DB. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda Kamis (2/4/2026) malam.
KA diamankan sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara DB ditangkap sekitar 1 jam kemudian di Jalan Poros Samarinda–Bontang, kawasan Tanah Merah, Samarinda Utara.
“Dua pelaku sudah kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti CCTV yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi penikaman,” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, serta 1 bilah sangkur sepanjang 15 cm.
Peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di depan Gedung Lembaga Budaya Adat Kutai. Konflik dipicu persoalan lama terkait perebutan lahan parkir liar.
Kapolresta mengungkapkan, baik pelaku maupun korban sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar di kawasan tersebut. Persaingan memperebutkan lahan parkir memicu ketegangan yang sudah berlangsung cukup lama.
“Pelaku memiliki asumsi korban sering mengganggu, termasuk dugaan kehilangan barang di area parkir yang dituduhkan kepada kelompok korban. Saat bertemu, terjadi adu mulut yang berujung aksi penikaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP terkait penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu. (zul)
Editor: M Khaidir


