Bontang, Busam.ID –IR (53) pria paruh baya diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang saat tengah duduk di depan sebuah rumah Jalan Samratulangi Gang Kerapu I Kelurahan Tanjung Laut indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
IR ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket seberat 2,28 gram bruto yang sempat dibuangnya ke tanah untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat pada Sabtu (5/8/2023), petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Selasa (8/8/23) kemarin,” terang Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono Rabu (9/8/2023) sore.
Setelah barang tersebut diambil petugas kemudian diperlihatkan kepada pelaku, IR mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang haram itu pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wita, dibeli IR dari SH (47) dengan harga Rp 1.300.000.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan SH di sebuah rumah di Jalan Lele Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
“Sekira pukul 15.00 Wita, SH diamankan di belakang rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan pada tubuhnya dan ditemukan 2 poket sabu di celana pendek yang dikenakannya,” ungkap Mandiyono.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan menemukan satu unit timbangan digital, satu poket sabu di dalam wadah Tupperware warna kuning, 6 poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta uang yang diduga hasil penjualan SS sebesar RP 1.050.000.
“Dari pengakuannya SH menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan menggunakan sistem jejak di sekitar gedung olah raga Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara,” imbuh Mandiyanto.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasusnya. (Zul)
Editor : A Risa


