33 SPBU di Wilayah Kalimantan Diberi Sanksi

BusamID
Kegiatan pengisian BBM di salah satu SPBU. IST

Balikpapan, Busam.ID – PT Pertamina memberikan sanksi tegas kepada sebanyak 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Kalimantan karena terbukti melakukan pelanggaran.

Sejumlah SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena menyalahi aturan dalam melayani penjualan bahan bakar minyak bersubsidi.

Susanto August Satria, Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan menjelaskan, sepanjang tahun 2022, total 33 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM bersubsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar,” kata Satria kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha.

“Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tutup Satria. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *