4 Jurnalis Jadi Korban Represif Saat Aksi 214

Busam ID
Suasana aksi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026) kemarin. Foto by Busam.ID

Samarinda, Busam.ID– Adanya intimidasi, represif, serta penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di kantor Gubernur Kaltim. Peristiwa itu merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di 2 lokasi berbeda dengan 4 jurnalis menjadi korbannya. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.

Tindakan itu tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan.

Di lokasi terpisah lainnya, 3 wartawan yaitu Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), sempat dihalangi saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik.

Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Aksi itu merupakan tindakan para pengecut.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio menyebut, aksi itu tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. “Bila bersih mengapa harus risih,” sebutnya.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yuda.

Sementara Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan, tindakan tersebut berpotensi pidana.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur yang terdiri dari PWI, AJI dan IJTI Kaltim menyampaikan 4 tuntutan:
1. Mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.

3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.

4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *