49.742 Warga Samarinda “Diputus” BPJS, Beban Dialihkan ke Daerah

Busam ID
grafis by busam.id

Samarinda, Busam.ID — Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke kabupaten/kota memicu polemik serius. Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda terdampak setelah sebelumnya dijamin melalui skema bantuan iuran provinsi.

Langkah yang merupakan kelanjutan kebijakan era Gubernur Isran Noor itu dinilai dilakukan tanpa kesiapan fiskal daerah. Pemerintah kabupaten/kota kini tidak hanya diminta memverifikasi data, tetapi juga menanggung pembiayaan peserta.

Berdasarkan surat resmi yang diteken Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, kebijakan ini disebut sebagai pengembalian atau redistribusi kepesertaan PBPU dan bantuan pemerintah sesuai domisili. Namun dampaknya meluas ke sejumlah daerah lain, di antaranya:
Kutai Timur: 24.680 jiwa
Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa
Berau: 4.194 jiwa
Puluhan ribu warga kini berada dalam posisi rentan, dengan status kepesertaan berpotensi nonaktif atau tidak lagi terjamin dalam sistem BPJS Kesehatan.

Beban Daerah Meningkat
Secara administratif, kebijakan ini diklaim sebagai upaya penataan data dan pembagian kewenangan. Namun di lapangan, langkah tersebut dinilai lebih sebagai pelimpahan beban ke daerah.

Kabupaten/kota dipaksa menanggung tambahan pembiayaan di tengah tekanan APBD yang sudah terbatas. Tanpa skema transisi yang jelas, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gangguan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Celah Perlindungan Terbuka

Sejumlah persoalan krusial muncul akibat pelaksanaan yang dinilai tergesa-gesa:
Tidak ada skema transisi yang terukur
Tidak ada kepastian keberlanjutan pembiayaan
Tidak tersedia perlindungan sementara bagi peserta terdampak

Kondisi ini berisiko membuat ribuan warga kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
Program “Gratis Pol Pelayanan Kesehatan Bermutu” yang diklaim tetap berjalan juga dinilai belum mampu menggantikan sistem JKN yang berbasis pembiayaan berkelanjutan.
Risiko Sosial Mengintai

Jika tidak segera ditangani, kebijakan ini berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif BPJS, memperlebar kesenjangan layanan kesehatan, serta membebani APBD kabupaten/kota secara signifikan.

Selain itu, tekanan sosial dan politik di daerah juga diperkirakan meningkat akibat ketidakpastian jaminan kesehatan masyarakat.
DPRD Samarinda Soroti Beban Anggaran
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai pengalihan tanggungan BPJS dari provinsi ke daerah berpotensi menjadi beban baru yang berat bagi pemerintah kota.

“Kalau hanya disuruh menanggung tapi tidak diberikan anggaran, itu sama saja menyuruh daerah mencari sumber pembiayaan sendiri. Sementara kondisi keuangan juga sedang tertekan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini beban BPJS melalui skema PBI terus meningkat seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
“PBI terus naik, artinya pengangguran juga meningkat. Banyak yang sebelumnya ditanggung perusahaan, sekarang beralih ke pemerintah,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Samarinda saat ini telah mengalokasikan sekitar Rp47 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS.
“Angka itu sudah besar. Kalau ditambah lagi, bisa membebani APBD secara signifikan,” tegasnya.

Anhar menilai kebijakan pengalihan tanpa dukungan anggaran bukan solusi, melainkan berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Pengalihan itu bukan solusi, tapi masalah baru. Jangan hanya memindahkan tanggung jawab tanpa memberikan dukungan ke daerah,” kritiknya.

Ia juga mengingatkan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Kesehatan itu menyangkut hak dasar masyarakat. Tidak boleh dikorbankan,” tandasnya.

Anhar pun meminta Pemerintah Provinsi tetap bertanggung jawab atas kewenangan yang selama ini dipegang.
“Kalau itu sudah menjadi kewenangan provinsi, harus diselesaikan oleh provinsi. Jangan dialihkan begitu saja ke kabupaten/kota,” pungkasnya.(uca)
Editor : Tri Wahyuni

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *