Samarinda, Busam.ID – 5 orang calon anggota KPID Kaltim mengajukan gugatan perdata terkait proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan, ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr, atas nama penggugat Muhammad Khaidir, dan 4 petahana atau invumbent yaitu Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama. Dan yang menjadi tergugat adalah, Ketua DPRD Kaltim, Tim Seleksi (Timsel), Tim Pelaksana FPT DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim sebaga turut tergugat.
Berdasarkan dokumen gugatan setebal 16 halaman, para penggugat mempersoalkan proses dan hasil seleksi yang dinilai sarat kejanggalan.
Dalam dalilnya, penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan kualifikasi yang dipersyaratkan dengan fakta para peserta yang dinyatakan lolos.
Dalam berkas gugatan tersebut, penggugat juga mencantumkan sejumlah nama yang dinyatakan lulus seleksi. Namun, para penggugat menduga bahwa sebagian dari nama-nama yang lulus tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas serta persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam UU maupun aturan turunan lainnya.
Selain persoalan dugaan afiliasi politik, gugatan juga menyoroti aspek kualifikasi. Para penggugat berpendapat bahwa terdapat peserta yang dinyatakan lulus tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam pengumuman resmi seleksi.
Kuasa hukum penggugat, Rusdiono, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan asas keadilan ditegakkan.
“Kami menilai proses seleksi ini tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Ada dugaan kuat sebagian peserta yang dinyatakan lulus itu memiliki afiliasi politik serta tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan. Karena itu, kami meminta majelis hakim memeriksa dan menguji keabsahan proses maupun hasil seleksi tersebut,” ujar Rusdiono.
Ia menambahkan, gugatan itu juga tidak hanya meminta agar ada pembatalan hasil seleksi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
“Jika proses ini dibiarkan tanpa koreksi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan seleksi ke depan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi rujukan bagi pelaksanaan seleksi yang lebih transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang telah didaftarkan di PN Samarinda tersebut. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar sesuai agenda yang ditetapkan oleh pengadilan.(Adit)
Editor: Tri Wahyuni


