Samarinda, Busam.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim memastikan warga yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui program Gratispol.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengungkapkan, sekitar 500 warga Kaltim yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026 kini telah tercover (dalam tanggungan) dalam program Gratispol.
“Karena saat masyarakat Kaltim sakit dan dia langsung berobat, bisa langsung aktif kembali kepesertaan BPJS-nya dan ditanggung Gratispol,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Secara keseluruhan, tercatat sekitar 98.000 warga Kaltim berstatus PBI-JK yang dinonaktifkan oleh pusat. Penonaktifan ini terjadi karena Kementerian Sosial tengah melakukan perbaikan dan pembaruan data secara nasional.
Dalam kebijakan terbaru, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap dipertahankan sebagai peserta PBI-JK. Sementara masyarakat dengan peningkatan status ekonomi ke desil enam tidak lagi masuk dalam skema bantuan iuran dari pemerintah pusat.
Untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi, Pemprov Kaltim menghadirkan program Gratispol sebagai solusi penjaminan kesehatan daerah. “Kalau kesehatan Gratispol sampai sekarang tidak ada masalah menurut saya, semua sudah dilayani dengan baik,” tegasnya.
Pada 2025, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk pembayaran premi BPJS. Namun, realisasi penyerapan anggaran hanya mencapai Rp85 miliar, sehingga sisanya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Di tahun tersebut, total peserta yang ditanggung melalui Gratispol mencapai 159.000 orang.
Sementara pada 2026, pemerintah kembali menargetkan penambahan 149.000 warga yang belum tercover agar masuk dalam program tersebut.
“Saat ini, seluruh masyarakat Kaltim 100 persen telah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ucapnya.
Kepesertaan BPJS di Kaltim terbagi dalam enam segmen, yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), PBI-JK, BPJS PNS/TNI/Polri, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Jaya menjelaskan, PBPU yang ditanggung pemerintah provinsi dikenal dengan nama Gratispol. Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak masa gubernur sebelumnya, namun dahulu hanya menyasar masyarakat miskin.
“PBPU Provinsi yang dinamakan Gratispol. Jadi PBPU ini sudah ada lama dari zaman gubernur terdahulu. Namun dulu fokusnya hanya ke masyarakat miskin. Sekarang miskin maupun tidak miskin bisa memanfaatkan program Gratispol ini,” jelas Jaya.
Dari target tambahan 149.000 peserta tahun ini, sebanyak 500 orang merupakan warga yang baru saja kehilangan status PBI-JK. “Jadi, waktu mereka sakit dan berobat ternyata BPJS PBI-JK-nya mati, saat itu juga langsung kita aktifkan lewat Gratispol,” tambah Jaya.
Adapun syarat untuk mendapatkan layanan Gratispol cukup dengan ber-KTP Kaltim dan memiliki status kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Warga dapat mendaftar secara mandiri dengan mendatangi Kantor Dinkes Kaltim di Jalan AW Sjahranie, Samarinda.
Sementara bagi warga yang sedang sakit dan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), jika status BPJS-nya nonaktif maka dapat langsung diaktifkan di tempat dan otomatis masuk dalam program Gratispol.
“Begitu datang ke fasyankes dan BPJS-nya nonaktif, bisa langsung diaktifkan saat itu juga dan masuk ke program Gratispol,” pungkas Jaya. (adit)
Editor: M Khaidir


