80 Lapak Pasar Pagi Belum Diambil Pemiliknya, Disdag Beri Tenggat 10 Hari

Busam ID

Samarinda, Busam.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memberikan tenggat waktu 10 hari kerja kepada pedagang penerima lapak Pasar Pagi untuk segera mengambil kunci lapak yang telah dialokasikan. Jika hingga batas waktu tersebut kunci tidak diambil, lapak akan ditarik dan dialihkan kepada pedagang lain yang masih membutuhkan tempat berjualan.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani yang akrab disapa Yama, mengatakan tenggat waktu itu diberikan setelah pihaknya beberapa kali mengumumkan pengambilan kunci kepada para penerima lapak, khususnya dari pembagian tahap pertama.

“Untuk tahap pertama kami sudah umumkan sampai tiga kali, tapi tetap belum diambil. Karena itu kami beri kesempatan 10 hari kerja mulai besok untuk mengambil kuncinya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, hingga kini masih ada sekitar 80 unit lapak yang belum diambil oleh pemiliknya. Sebagian di antaranya merupakan pedagang yang memperoleh lebih dari satu lapak, namun tidak mengambil seluruh jatah yang diberikan.

“Ada yang punya dua atau lebih, tapi yang diambil hanya satu saja. Sisanya sampai sekarang masih belum diambil,” katanya.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan kunci tetap tidak diambil, Disdag akan menarik kembali hak penggunaan lapak tersebut dan mengalihkannya kepada pedagang lain yang masih menunggu tempat berjualan.

“Kalau sampai 10 hari kerja tidak diambil, lapak itu akan kembali menjadi milik pemerintah kota dan akan kami berikan kepada pedagang lain,” pungkasnya.
(uca)
Editor : TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *