Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah yang Gasak Harta Rp150 Juta

Busam ID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar beserta jajaran saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan F yang membawa kabur uang senilai Rp150 juta, Kamis (4/6/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polresta Samarinda untuk mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Samarinda Seberang. Kurang dari 24 jam setelah membobol rumah dan membawa kabur harta senilai sekitar Rp150 juta, pelaku berinisial F berhasil diringkus tim gabungan kepolisian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam merespons setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Peristiwa terjadi Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Kurang dari 1×24 jam kemudian, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Kasus ini bermula ketika korban bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah kontrakan di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, sejak pagi hari. Saat sang istri pulang sekitar pukul 13.00 Wita, ia mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan brankas yang berada di kamar tidur telah hilang.

Tak hanya brankas, pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp85 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, satu BPKB sepeda motor, serta empat tabung gas ukuran 5 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki mengungkapkan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada tahun 2020.

Menurutnya, pelaku beraksi seorang diri dengan cara berkeliling mencari rumah yang kosong. Setelah melihat rumah korban dalam keadaan tergembok dari luar, pelaku mencoba masuk melalui pintu depan namun gagal. Ia kemudian merusak pintu dapur dan berhasil masuk ke dalam rumah.

“Pelaku mengambil brankas dari kamar korban dan juga tabung gas. Semua dimasukkan ke dalam karung yang ditemukan di dapur rumah tersebut,” jelas Baihaki.

Brankas hasil curian kemudian dibawa ke kontrakan temannya di Jalan Bung Tomo. Di lokasi itu, pelaku membongkar brankas menggunakan pisau dan kunci roda untuk mengambil seluruh isinya.

Dari uang tunai yang dicuri, sekitar Rp24 juta telah dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, bermain judi slot online, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, sebagian besar barang hasil curian berhasil diselamatkan polisi saat menangkap pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Antasari.

Petugas menyita uang tunai Rp61 juta, emas Antam 25 gram, cincin emas, surat-surat berharga, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya untuk mendapatkan uang dan barang milik korban,” tambah Baihaki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *