Samarinda, Busam.ID – Kepercayaan yang diberikan seorang nenek berusia 88 tahun di Samarinda berakhir pahit. Seorang perempuan muda yang selama ini dikenal sebagai teman cucunya nekat merampas kalung emas milik korban di dalam rumahnya sendiri demi membayar utang dan cicilan.
Pelaku berinisial AMA (22) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban HB (88) di Jalan Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (29/5/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena korbannya merupakan seorang lansia yang tinggal di Samarinda Seberang.
“Pelaku mengambil perhiasan korban dengan cara paksa hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan tangan,” kata Hendri saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengungkapkan, pelaku sebenarnya bukan orang asing bagi keluarga korban. AMA merupakan teman dari cucu korban yang beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut.
Niat jahat muncul ketika pelaku datang menjenguk cucu korban yang sedang menjalani masa pemulihan pascaoperasi Minggu (26/5/2026). Saat itulah ia melihat korban mengenakan kalung dan gelang emas.
“Tersangka melihat korban memakai perhiasan emas. Dari situ timbul niat untuk mengambil perhiasan tersebut,” ujar Agus.
2 hari kemudian, tepatnya Kamis (28/5/2026), pelaku kembali mendatangi rumah korban sebanyak 2 kali untuk memastikan situasi di lokasi. Setelah merasa yakin, AMA melancarkan aksinya keesokan harinya.
Jumat siang sekitar pukul 11.15 Wita, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy sambil mengenakan masker hitam dan jaket hoodie untuk menyamarkan identitasnya.
Saat masuk ke dalam rumah, pelaku mendapati korban baru keluar dari kamar mandi. Ia kemudian mendekati korban dan berusaha merampas gelang emas yang dikenakan di tangan kanan korban. Namun upaya tersebut gagal karena gelang tidak berhasil dilepas.
Tak menyerah, pelaku langsung mengincar kalung emas jenis Super Holo 700 yang melingkar di leher korban.
“Tersangka menarik kalung tersebut secara paksa hingga putus menjadi 2 bagian. Sebagian kalung berhasil dibawa pelaku, sementara sisanya tertinggal di lokasi,” jelas Agus.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan tangan akibat tarikan paksa yang dilakukan pelaku.
Usai beraksi, AMA langsung melarikan diri. Namun gerak cepat polisi membuat pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga memanfaatkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan sidik jari yang tertinggal pada gelang korban yang gagal dirampas.
Kombinasi bukti ilmiah dan rekaman kamera pengawas akhirnya mengarah identitas pelaku.
Di hari yang sama sekitar pukul 18.00 Wita atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AMA di kediamannya di kawasan Mangkupalas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebagian kalung emas seberat 6,310 gram yang masih dalam kondisi terputus, 1 unit Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi, jaket hoodie hitam, serta masker hitam.
Dalam pemeriksaan, AMA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berencana menjual kalung emas hasil rampasan untuk membayar utang dan cicilan yang membebaninya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


