Samarinda, Busam.ID – Keberanian seorang remaja perempuan 16 tahun untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang selama ini tersimpan rapat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu yang mendapat pengakuan dari anaknya terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wawan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku merupakan orang yang berada dalam lingkungan keluarga korban. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pendalaman melalui pemeriksaan medis dan keterangan para pihak terkait.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berusia 43 tahun yang kemudian diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Selasa (2/6/2026) malam. “Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wawan.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi serta hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai korban kekerasan seksual.
“Setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” tegas Wawan. (zul)
Editor: M Khaidir


