Samarinda, Busam.ID – Niat seorang mahasiswi menikmati sore di kawasan Teras Samarinda berakhir menjadi pengalaman mencekam. Perempuan berusia 18 tahun itu menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah diserang dan dicekik di dalam toilet umum oleh seorang pria tak dikenal, Rabu (3/6/2026) sore.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga sesaat setelah melancarkan aksinya dan kini telah ditahan di Polsek Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, pelaku berinisial MAP (31), warga Jalan Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencekik korban hingga lemas, kemudian mengambil tas milik korban dan berusaha melarikan diri. Namun korban sempat meminta pertolongan sehingga warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku,” ujar Wawan, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 Wita di kawasan Teras Samarinda, Jalan Gajah Mada. Saat itu korban mengunjungi lokasi wisata tepian Sungai Mahakam tersebut.
Korban kemudian menuju toilet karena mengalami sakit perut. Namun setelah selesai menggunakan toilet, situasi mendadak berubah menjadi menegangkan.
Menurut polisi, pelaku secara tiba-tiba memaksa masuk ke dalam toilet dan langsung mencekik korban. Akibat cekikan tersebut korban kesulitan berteriak dan kondisi fisiknya melemah.
Memanfaatkan situasi itu, pelaku mengambil tas korban yang berisi telepon genggam dan uang tunai sebelum berusaha kabur menuju jalan raya.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Setelah pelaku keluar dari lokasi, korban berteriak meminta tolong dan warga yang berada di sekitar langsung melakukan pengejaran,” jelas Wawan.
Petugas Polsek Samarinda Ulu yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tas wanita warna hitam, 1 unit telepon genggam Samsung, dan uang tunai Rp200 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kriminal lainnya yang pernah terjadi di sejumlah lokasi keramaian di Samarinda.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Ulu. (zul)
Editor: M Khaidir


