Samarinda, Busam.ID – Stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) masih menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai anggapan keliru di tengah masyarakat masih cukup kuat. HIV/AIDS masih dianggap sebagai aib dan penyakit yang dapat menular hanya melalui interaksi sosial sehari-hari.
Menurut Darlis, kondisi tersebut harus dilawan dengan edukasi yang dilakukan secara terus-menerus. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai penularan, pencegahan, pemeriksaan hingga pengobatan HIV/AIDS.
“Tidak ada perubahan yang signifikan terhadap stigma masyarakat di Kaltim. Oleh karena itu, kegiatan preventif harus ditekankan bagaimana mengampanyekan ini secara meluas,” kata Darlis saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan ketika momentum Hari AIDS Sedunia. Edukasi harus menjadi kegiatan berkelanjutan agar pemahaman masyarakat tidak kembali menurun.
Darlis juga mengingatkan bahwa HIV tidak menular melalui aktivitas sosial biasa seperti berbicara, berjabat tangan maupun makan bersama. Karena itu, ODHIV tidak seharusnya dikucilkan ataupun mendapatkan perlakuan diskriminatif.
“Jadi jangan hanya sekadar bercerita pengobatan, tapi juga preventifnya jangan sampai kedodoran. Aspek sosialnya juga bagaimana orang yang penyintas HIV itu bisa diterima di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Darlis, stigma juga berpotensi membuat seseorang enggan menjalani tes HIV. Kekhawatiran status kesehatannya diketahui orang lain dapat memunculkan ketakutan kehilangan pekerjaan hingga ditolak keluarga.
Jika kondisi tersebut terus terjadi, deteksi dini dan akses terhadap pengobatan juga dapat ikut terhambat. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS yang merupakan pembaruan dari Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2007.
Darlis secara khusus menyoroti perlindungan terhadap pekerja yang menjalani pemeriksaan HIV. Ia menegaskan hasil testing tidak seharusnya menjadi alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Jangan sampai begitu dia terdeteksi HIV, dikeluarkan. Testing yang ada itu tidak membuat adanya pemutus ruang kerja, tapi justru perusahaan harus terlibat dari tetap dipekerjakan, walaupun mungkin ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang tidak dibebankan,” jelasnya.
Darlis menegaskan penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan pendekatan menyeluruh. Upaya tersebut mencakup pencegahan, testing, pengobatan, rehabilitasi hingga memastikan ODHIV tetap diterima di lingkungan sosial.
Data Dinas Kesehatan Kaltim mencatat sebanyak 1.018 kasus positif HIV ditemukan sepanjang 2025. Jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun juga disebut masih berada di kisaran seribuan.
Di sisi pengobatan, terapi antiretroviral (ARV) menjadi bagian penting dalam penanganan HIV. Namun, akses pengobatan menurut Darlis harus dibarengi dengan dukungan sosial dan upaya menghilangkan stigma.
“Penanggulangan itu harus mulai dari preventif, kemudian tracking atau testing, yang ketiga adalah pengobatan, yang keempat adalah rehabilitasi, dan kelima adalah bagaimana aspek sosialnya,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


