Fasilitas Umum Dijadikan Lapak Ngumpul dan Mabuk-mabukan

Busam ID
1 lapak yang digunakan sebagai tempat berkumpul di Jalan Nusantara, dibongkar petugas Satpol PP, Jumat (4/9/2026). Foto by Zulkarnain ‍

Samarinda, Busam.ID – Fasilitas umum di kawasan Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Nusantara, Samarinda, disalahgunakan menjadi bangunan liar, lapak pengepul barang bekas hingga tempat berkumpul yang diduga digunakan untuk mengonsumsi minuman keras.
Kondisi tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Jumat (4/9/2026) siang turun tangan melakukan penertiban, setelah sebelumnya memberikan teguran secara humanis kepada para pemilik maupun pengguna bangunan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bangunan liar yang ditertibkan berada di kawasan RT 28 dan RT 7. Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran melalui koordinasi dengan ketua RT, lurah hingga camat setempat.
“Yang heran, ini di atas fasilitas umum, disewakan. Sewanya kepada siapa? Orang yang menyewakan nanti kami minta datang ke kelurahan,” ujar Anis.

Menurut Anis, penertiban dilakukan bukan secara tiba-tiba. Satpol PP mengaku telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, teguran tersebut tidak sepenuhnya diindahkan.

Dalam penertiban kali ini, petugas bahkan membongkar 1 lapak yang digunakan sebagai tempat berkumpul. Di lokasi, petugas menemukan banyak botol minuman keras.
“Banyak botol minuman keras ditemukan. Itu menjadi indikasi tempat tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan. Kami tidak tahu selain miras apa lagi yang dikonsumsi di situ,” tegasnya.

Tak hanya bangunan liar, petugas juga menemukan aktivitas pengepul barang bekas yang menggunakan fasilitas umum untuk menumpuk material dan sampah. Barang bekas disebut menempati badan jalan hingga berada di atas saluran drainase atau parit.

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat sekaligus menimbulkan persoalan kebersihan dan lingkungan.
Anis menegaskan Satpol PP akan bertindak tegas, tetapi tetap memberikan kesempatan terakhir kepada para pemilik maupun pengguna bangunan untuk melakukan pembenahan.

“Kami berikan waktu satu minggu. Tapi sebelum satu minggu itu selesai, anggota Satpol PP yang ada di mako maupun BKO tetap saya perintahkan melakukan patroli dan monitoring,” jelas Anis.

Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan lurah, camat dan ketua RT setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada perubahan, langkah penertiban selanjutnya akan dilakukan sesuai SOP.

Anis menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga fasilitas umum agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.

Ia juga membantah anggapan bahwa Satpol PP langsung mengedepankan tindakan represif.
“Pendekatan humanis tetap menjadi langkah awal. Namun, ketika teguran berulang kali tidak diindahkan, tindakan tegas harus dilakukan demi menegakkan aturan,” tegasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *