Bantah Tanah Hasil Rampasan, Zulkifli akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Medsos Penyebar Hoaks

Busam ID
Grafis. Dok by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Kuasa hukum Zulkifli, Gusti Adi Rahmani, membantah pemberitaan di salah satu media sosial yang menyebut tanah milik kliennya merupakan tanah rampasan. Ia menegaskan, tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan almarhum Jurhan Halim dan menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Gusti Adi Rahmani pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan, penguasaan tanah oleh kliennya telah berlangsung sejak 2015, sebelum proses pelunasan pembayaran dilakukan pada 2018.

Menurut Gusti Adi, saat pertama kali dikuasai, kondisi tanah tersebut masih berupa kawah dan kemudian dilakukan penimbunan secara bertahap. Setelah pembayaran dilunasi, proses pengurusan dokumen kepemilikan terus dilakukan hingga terbit Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

“Pada 2015, kami sudah menguasai tanah ini dengan kondisi masih berupa rawa. Kemudian dilakukan penimbunan. Pada 2018, pembayaran dilunasi dan proses pengurusan dokumen dilanjutkan hingga sekarang sudah terbit IMTN-nya,” ujar Gusti Adi.

Ia menegaskan, transaksi jual beli antara Zulkifli dan almarhum Jurhan Halim dilakukan secara sah berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya. Karena itu, ia keberatan dengan pemberitaan yang menyebut tanah tersebut sebagai tanah rampasan.

Gusti Adi juga menyayangkan informasi tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihaknya. Ia menilai pemberitaan itu tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

“Kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa tanah milik klien kami merupakan tanah rampasan. Pemberitaan itu tidak berdasar karena tidak ada konfirmasi kepada pihak kami,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Gusti Adi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Ia menilai, apabila informasi yang beredar terbukti melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi yang kami nilai mencemarkan nama baik klien kami serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Selain menjelaskan kronologi transaksi, Gusti Adi turut menunjukkan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Ia menyebut dokumen berupa peta persil, peta lokasi, dan peta wilayah menjadi bagian dari dasar yang digunakan pihaknya dalam menjelaskan status tanah yang dipersoalkan.

Ia juga menyatakan dokumen tersebut telah diketahui oleh instansi terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, kepastian mengenai status hukum tanah dan kemungkinan adanya klaim dari pihak lain tetap perlu merujuk pada pemeriksaan dokumen serta kewenangan instansi yang berwenang.

Sementara itu, anak almarhum Jurhan Halim yang mewakili pihak ahli waris turut membantah informasi yang menyebut tanah tersebut merupakan tanah rampasan. Ia menyatakan bahwa transaksi dengan Zulkifli berlangsung ketika ayahnya masih hidup.

“Untuk berita itu sebenarnya tidak benar (tanah rampasan) Mas. Karena sejak 2015 sampai 2018, orang tua saya masih hidup dan bertransaksi langsung dengan Pak Kipli yang bersangkutan soal kepemilikan tanah ini,” ujarnya.

Pernyataan pihak ahli waris tersebut, menurut mereka, menjadi bagian dari klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial.(Adit)

Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *