Global  

Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Makmur HAPK, Hasanuddin Duduki Pucuk Pimpinan DPRD Kaltim

BusamID
Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Makmur HAPK, Hasanuddin Duduki Pucuk Pimpinan DPRD Kaltim. Foto: Istimewa

Samarinda, Busamtv – Mahkamah Partai (MP) Gokkar   menolak permohonan Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK terkait gugatan atas pergantian dirinya kepada Hasanuddin Mas’ud.

Kepastian ditolaknya permohonan Makmur tersebut setelah MP membacakan keputusan dalam
sidang dengan agenda pembacaan putusan Rabu (13/10/2021) malam tadi  pukul 19.30 Wita.

Pada sidang MP terkait gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP Termohon II, Rudy Mas’ud termohon III, M Husni Fachruddin Termohon IV dan Hasanuddin Mas’ud Termohon V.

Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Makmur HAPK, Hasanuddin Duduki Pucuk Pimpinan DPRD Kaltim. Foto: Istimewa

Tertuang dalam amar putusan yaitu mengadili dalam pokok perkara yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut sekaligus juga mengesahkan surat persetujuan DPP Partai Golkar No. B-600/GOLKAR/VI/2021 tentang Persetujuan pergantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin menyampaikan keputusan MP ini bersifat final dan mengikat sehingga seluruh kader partai Golkar harus tunduk dan patuh termasuk Makmur HAPK dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.

“Kami akan menyerahkan hasil keputusan MP ini ke DPRD Kaltim untuk ditindaklanjuti dalam paripurna pemberhentian Makmur HAPK dan menggantikan dengan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim,” kata Ayub, sapaannya seusai sidang.

Saat ini dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah disepakati  apabila putusan MP  keluar, maka pada rapat paripurna selanjutnya akan teragendakan terkait proses pergantian ketua tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Makmur HAPK Andi Asran Siri saat dikonfirmasi mengakui  putusan dari MP Golkar ini final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Namun, untuk langkah selanjutnya tentu akan mereka pikirkan.

“Tunggu saja tanggal mainnya apa langkah kami untuk  melakukan upaya hukum dalam perkara ini,”  ujar Asri.(*)(Aji/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *