Warga Tenggarong Ditangkap Beli HP Pakai Upal

BusamID
Ilustrasi Uang Palsu. Foto: Istimewa

Cetak Uang Palsu Sejak 2019

Samarinda, Busam.ID – Agaknya warga terutama para pedagang harus lebih berhati-hati dalam bertransaksi. Sebab uang palsu alias upal yang beredar sekarang makin sulit dikenali. Terbukti, seorang pengedar upal telah mencetak uang palsu sejak 2019, baru tertangkap Senin (29/11/21) kemarin.

Pengedar upall itu MT (31), kemarin ditangkap oleh tim gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur. MT ditangkap sewaktu hendak membelanjakan uang palsu buatannya, di salah satu gerai HP di komplek niaga GOR Segiri Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, pada saat konferensi pers perihal pengedar upal ini menjelaskan, MT ditangkap pada saat akan membeli sebuah HP di salah satu gerai HP di GOR Segiri. Saat itu MT yang diketahui jebolan S1 komputer ini, membawa upal Rp50 ribu sebanyak 38 lembar atau nominal Rp1,8 juta.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo SH, S. IK memimpin press release pengungkapan kasus peredaran Mata uang palsu tersebut di Mapolsek Samarinda Kota didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra S. Trk, Senin 29/11/2021. Foto: Polresta Samarinda

Pria yang dalam KTP-nya beralamat di Tenggarong Seberang, sudah cukup lama dikuntit jajaran Jatanras Polda Kaltim sebagai terduga pengedar upal. Pada saat akan bertransaksi kemarin, tim gabungan Polsek Samarinda Kota dengan Jatanras Polda Kaltim segera menyergap dan menangkap tangan MT berikut upal yang dipegangnya.

MT yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota, lantas digeledah dan diinterogasi. Dalam penggeledahan itu, selain upal Rp50 ribu sebanyak 36 lembar yang sedianya akan dipakai pelaku membeli hp, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa selembar plastik mika mol dengan logo Bank Indonesia, 4 suntikan tinta printer warna merah, 3 suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas yang telah dipotong, 170 lembar kertas berukuran A4, 4 catridge printer, 2 unit printer dan gunting.

“Hasil interogasi kami, ternyata pelaku masih menyimpan uang palsu di rumahnya di Tenggarong Seberang. Begitu kami cek, benar saja kami dapati faktanya,” jelas Gulo.
Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti upal sejumlah 117 lembar, atau senilai Rp5.850.000.

Berita mengejutkan menurut Gulo, ternyata pelaku sudah memproduksi upal sejak 2019. Namun ditanya sudah berapa juta rupiah upal yang diproduksinya atau dibelikan apa, MT mengaku lupa.

“Pelaku mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsunya. Sepertinya upal buatan MT ini lebih halus dari yang sudah beredar. Sebab kasat mata hampir tak nampak perbedaannya. Upal buatan MT juga pakai mol logo BI. Pengakuan pelaku, dia belajar dari internet cara membuat upal. Kebetulan juga dia sarjana teknik informatika, jadi punya dasar lihai dalam mengoperasikan komputer ,” imbuh Gulo.

Karena perbuatannya membuat dan mengedarkan upal, MT terancam hukuman sampai dengan 10 tahun. MT dalam sangkaan kepolisian, dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2, dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1,2, dan 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal.

Dalam konferensi persnya, Gulo sekaligus mengimbau masyarakat, agar ketika mendapat uang palsu bisa disimpan saja terlebih dahulu, kemudian segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga polisi dapat cepat menindaklanjuti jaringan pembuat dan pengedar upal yang meresahkan masyarakat luas. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *